Ka Kandepag Serdang Bedagai Laporkan ASN Pemprop Sumut Ke Polisi

Ka Kandepag Serdang Bedagai

topmetro.news – Ka Kandepag Serdang Bedagai, Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd melaporkan tindakan ASN Pemprop Sumut Dr Agus Tripriyono SE.Msi, Rabu (6/11/2019) ke Polres Serdang Bedagai. Pelaporan itu dilakukan Sarmadan karena merasa dirugikan atas pesan Whatsapp (WA) yang disebar oleh Dr Agus Tripriyono SE. Msi.

Hal itu sesuai dengan bukti laporan Sarmadan Nur Siregar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Serdang Bedagai dengan Nomor STTLP/240/XI/2019/SU/RES SERGAI terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Usai membuat laporan Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd didampingi Bismar Parlindungan Siregar SH MH selaku Ketua Tim Penasehat Hukumnya mengatakan, dirinya merasa dirugikan atas pesan WA yang dikirimkan Agus Tripriyono ke pada Ahmad Sulhan dan Sarifuddin Daulay.

“Isi WA tersebut bermuatan Fitnah dan pencemaran nama baik saya. Dikarenakan persoalan yang terdapat dalam pesan whatsapp tersebut sudah selesai proses hukumnya di Polres Tapanuli Tengah. Dan telah dikeluarkannya surat penghentian penyelidikan,” ungkap Ka Kandepag Serdang Bedagai, Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd, Kamis (7/11/2019).

Ka Kandepag Serdang Bedagai Merasa Nama Baiknya Tercemar Akibat Pesan Whatsapp

Sementara itu, Bismar Parlindungan Siregar SH MH Ketua Tim Penasehat Hukumnya menambahkan perbuatan ASN Pemprop Sumut itu diduga merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat 1 dan 311ayat 1 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara.(TM-14)

“Klien kami sangat dirugikan dikarenakan pesan whatsapp tersebut tersebar ke beberapa orang. Dan hal itu membuat klien kami merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya,” kata Bismar.

Bisma juga berpesan agar Polisi segera memproses kasus ini, agar pihaknya bisa mengkaliriksi kembali nama baik Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd.

Reporter | Faisal Haris

Related posts

Leave a Comment